Babak Baru Kasus Korupsi Chromebook: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Berlanjut!
Redaksi Snane
13 Januari 2026 • 5 min read
Poin Utama
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Makarim.
- Dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/1), hakim ketua menyatakan bahwa materi eksepsi yang disampaikan oleh tim hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara.
- Kasus ini bermula dari adanya dugaan ketidakberesan dalam proyek pengadaan jutaan unit laptop Chromebook untuk satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
- Dengan ditolaknya eksepsi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini bersiap untuk menghadirkan sejumlah saksi ahli dan bukti-bukti kunci di hadapan persidangan.
- Publik kini menaruh perhatian besar pada kelanjutan proses hukum ini guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran sektor pendidikan.
Tim Redaksi Snane
Penulis dan jurnalis di SnanePapua, fokus pada isu-isu terkini dan laporan mendalam dari seluruh penjuru Papua.