SNANEPAPUA.COM – Hasnaeni Moein, yang akrab disapa dengan julukan “Wanita Emas”, kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas kasus korupsi yang menjeratnya. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhirnya untuk mendapatkan keadilan setelah sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast.
Dalam persidangan PK tersebut, Hasnaeni membawa sejumlah bukti baru atau novum yang diklaim dapat mematahkan dakwaan sebelumnya. Salah satu bukti utama yang diserahkan kepada majelis hakim adalah tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) yang disebut-sebut mengandung informasi krusial mengenai alur perkara yang sebenarnya dan posisi dirinya dalam kasus tersebut.
Hasnaeni dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan merasa menjadi korban dalam skandal korupsi tersebut. Melalui tim hukumnya, ia berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan novum tersebut guna memulihkan nama baik serta status hukumnya yang selama ini dianggapnya tidak adil secara prosedural maupun substansial.
Tidak hanya menempuh jalur hukum formal di meja hijau, Hasnaeni juga melakukan langkah emosional dengan menulis surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan keluh kesah serta permohonan perlindungan hukum, mengingat posisinya yang merasa dizalimi oleh sistem peradilan pada periode sebelumnya.
Publik kini menanti bagaimana kelanjutan dari proses hukum PK kedua ini di Mahkamah Agung. Apakah bukti percakapan digital yang dibawa oleh Wanita Emas cukup kuat untuk mengubah putusan hakim, ataukah ini hanya sekadar upaya hukum tanpa hasil signifikan. Kasus ini pun kembali memicu diskusi hangat mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi besar di Indonesia.
Editor: SnanePapua
