Januari 7, 2026

Batal Dipecat? Mengulas Kembali Profil dan Jejak Karier Hendra Kurniawan dalam Kasus Brigadir J

SNANEPAPUA.COM – Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya kabar mengenai dinamika status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri ini merupakan salah satu perwira tinggi yang paling menyedot perhatian dalam skandal besar yang melibatkan mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan dikenal sebagai sosok yang memiliki karier cukup cemerlang di korps Bhayangkara sebelum akhirnya terseret dalam pusaran kasus hukum. Sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995, ia banyak menghabiskan masa dinasnya di bidang pengamanan internal (Propam). Jabatan terakhirnya sebagai Karopaminal merupakan posisi yang sangat strategis karena bertanggung jawab langsung atas kedisiplinan dan pengawasan personel kepolisian di seluruh Indonesia.

Keterlibatan Hendra dalam kasus Brigadir J bermula dari tindakannya yang dinilai merintangi penyidikan atau dikenal dengan istilah obstruction of justice. Ia diduga kuat melakukan serangkaian tindakan yang menghambat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memberikan instruksi yang menyesatkan terkait penanganan barang bukti elektronik berupa CCTV di lokasi kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam perjalanan persidangannya, Hendra Kurniawan akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman penjara. Selain sanksi pidana, ia juga harus menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Meski sempat dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan, perkembangan terbaru mengenai status keanggotaannya terus menjadi perhatian, terutama terkait hak-hak hukum yang ia tempuh melalui jalur banding guna meninjau kembali putusan etik tersebut.

Kasus yang menimpa Hendra Kurniawan ini menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Publik terus berharap agar proses hukum tetap berjalan transparan dan adil, terlepas dari jabatan atau pangkat yang disandang oleh pihak yang terlibat, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di tanah air.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua