Januari 9, 2026

Bareskrim Ungkap Dalang di Balik Banjir Tapanuli Selatan, Tersangka Perorangan Resmi Ditetapkan!

SNANEPAPUA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi telah menetapkan tersangka perorangan dalam kasus dugaan pembalakan liar atau kayu gelondongan ilegal di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Langkah hukum ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam terkait aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan di kawasan tersebut dan berdampak buruk pada lingkungan sekitar.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah terjadinya bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah titik di Tapanuli Selatan beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga kuat menjadi penyebab tersumbatnya aliran air dan memicu kerusakan infrastruktur yang masif saat bencana terjadi.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang kuat, mulai dari keterangan saksi-saksi ahli hingga temuan fisik di lokasi kejadian yang menunjukkan adanya aktivitas penebangan tanpa izin. Penetapan tersangka perorangan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan mafia kayu yang selama ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi namun memberikan dampak fatal bagi keselamatan warga.

Dampak dari aktivitas kayu gelondongan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam nyawa manusia secara langsung. Bencana banjir dan longsor yang dipicu oleh gundulnya hutan telah mengakibatkan kerugian materil yang sangat besar, serta meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal serta mata pencaharian mereka.

Bareskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain, baik dari sektor korporasi maupun kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu diharapkan dapat memberikan efek jera agar praktik perusakan hutan di wilayah Sumatra Utara dan daerah lainnya dapat segera dihentikan demi menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua