Januari 9, 2026

Babak Baru Sidang Korupsi Nadiem Makarim: Hakim Terapkan KUHP dan KUHAP Terbaru

SNANEPAPUA.COM – Proses persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Nadiem Makarim kini memasuki babak baru dengan diterapkannya regulasi hukum yang paling mutakhir. Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan telah memutuskan untuk memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru dalam menangani perkara besar ini.

Keputusan majelis hakim tersebut diambil setelah melakukan pertimbangan mendalam terhadap dinamika hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Penerapan aturan baru ini menjadi sorotan luas karena dianggap akan memberikan warna berbeda dalam prosedur penegakan hukum pidana, khususnya pada kasus-kasus yang menyita perhatian publik nasional.

Salah satu poin krusial yang mendasari keputusan hakim adalah penerapan asas lex mitior. Asas hukum ini mengamanatkan bahwa apabila terjadi perubahan dalam perundang-undangan setelah perbuatan pidana dilakukan, maka yang harus digunakan adalah ketentuan hukum yang paling ringan atau paling menguntungkan bagi terdakwa. Hal ini merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia dalam koridor hukum positif.

Penerapan KUHP dan KUHAP terbaru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan mengikuti standar hukum terkini, seluruh proses mulai dari pembuktian hingga penyampaian pembelaan akan berjalan sesuai dengan amanat undang-undang yang telah diperbarui oleh pemerintah dan lembaga legislatif.

Publik kini menantikan bagaimana jalannya persidangan dengan landasan aturan baru ini akan mempengaruhi hasil akhir dari kasus korupsi tersebut. Langkah ini dipandang sebagai ujian penting bagi integritas sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan keadilan secara adil dan proporsional bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum tersebut.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua