SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai langkah baru dalam penegakan hukum di Indonesia dengan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kebijakan strategis ini mulai diberlakukan secara efektif sejak tanggal 2 Januari 2026 di seluruh lini kerja lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya telah siap sepenuhnya dalam menjalankan regulasi terbaru ini. Menurutnya, transisi menuju aturan hukum yang baru ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk selalu patuh dan selaras dengan sistem hukum nasional yang terus berkembang demi terciptanya keadilan.
Dalam pernyataan resminya, Setyo menyampaikan bahwa tidak ada kekhawatiran atau keraguan dari pihak internal KPK mengenai penerapan aturan tersebut. Ia meyakini bahwa seluruh personel, mulai dari penyidik hingga penuntut umum, telah dibekali dengan pemahaman yang mendalam mengenai perubahan-perubahan fundamental dalam kode hukum pidana nasional yang baru.
Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan dapat memperkuat kerangka kerja penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi yang semakin kompleks. KPK memandang perubahan ini sebagai peluang untuk memperbarui prosedur kerja agar lebih transparan, akuntabel, dan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hak asasi manusia serta kepastian hukum.
Lebih lanjut, Setyo Budiyanto optimis bahwa dengan berlakunya aturan ini, sinergi antarlembaga penegak hukum di Indonesia akan semakin solid. KPK berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses hukum dengan integritas tinggi, memastikan bahwa setiap tindak pidana korupsi dapat diproses secara efektif di bawah payung hukum yang baru.
Editor: SnanePapua
