SNANEPAPUA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Putusan sela ini menandai babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah menjadi sorotan luas masyarakat Indonesia.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/1), hakim ketua menyatakan bahwa materi eksepsi yang disampaikan oleh tim hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa keberatan tersebut tidak dapat diterima dan pemeriksaan terhadap kasus ini harus tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk mencari kebenaran materiil.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan ketidakberesan dalam proyek pengadaan jutaan unit laptop Chromebook untuk satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Proyek ambisius yang menelan anggaran negara dalam jumlah fantastis tersebut diduga merugikan keuangan negara akibat adanya selisih harga serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proses pengadaannya.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini bersiap untuk menghadirkan sejumlah saksi ahli dan bukti-bukti kunci di hadapan persidangan. Tahap pembuktian ini akan menjadi momen krusial untuk membedah apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait selama masa pengadaan perangkat tersebut.
Publik kini menaruh perhatian besar pada kelanjutan proses hukum ini guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran sektor pendidikan. Majelis hakim menegaskan bahwa persidangan akan terus dilanjutkan secara intensif guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara pengadaan perangkat digital tersebut.
Editor: SnanePapua
