SNANEPAPUA.COM – Menteri Hukum, Supratman, memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait pasal perzinaan dan kumpul kebo. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tindak pidana tersebut kini bersifat delik aduan yang sangat terbatas, guna menjaga privasi serta keharmonisan keluarga di Indonesia.
Menurut Supratman, tidak semua orang atau pihak ketiga memiliki hak hukum untuk melaporkan dugaan praktik kumpul kebo atau perzinaan ke pihak berwajib. Pihak yang diberikan wewenang secara hukum untuk mengadukan hal tersebut hanyalah pasangan sah dari pelaku, atau orang tua yang bersangkutan. Hal ini merupakan langkah preventif pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan hukum oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ranah privat warga negara tetap terlindungi dari campur tangan publik yang berlebihan atau tindakan sewenang-wenang. Dengan adanya batasan tegas ini, masyarakat umum, tetangga, maupun organisasi tertentu tidak dapat lagi melakukan pelaporan sepihak tanpa adanya aduan resmi dari anggota keluarga inti yang merasa dirugikan secara langsung oleh perbuatan tersebut.
Penerapan aturan baru dalam KUHP ini diharapkan dapat meminimalisir potensi persekusi atau tindakan main hakim sendiri yang sering terjadi di tengah masyarakat. KUHP baru mengedepankan prinsip hukum yang lebih modern, di mana negara hanya akan masuk ke dalam urusan domestik apabila terdapat keberatan nyata dari mereka yang terikat dalam hubungan hukum yang sah, seperti ikatan pernikahan atau pertalian darah.
Dengan demikian, pemahaman masyarakat mengenai hak dan batasan dalam KUHP baru ini menjadi sangat krusial agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara masif agar implementasi undang-undang ini berjalan sesuai dengan semangat perlindungan hak asasi manusia dan ketertiban hukum nasional.
Editor: SnanePapua
