SNANEPAPUA.COM – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme penangkapan dan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penjelasan ini menyoroti poin krusial di mana aparat penegak hukum diberikan kewenangan tertentu dalam melakukan upaya paksa tanpa harus menunggu izin dari pengadilan dalam situasi tertentu.
Menurut keterangan Wamenkum, dalam kerangka hukum yang telah diperbarui tersebut, terdapat pembagian yang jelas mengenai prosedur pelaksanaan upaya paksa. Ia mengungkapkan bahwa dari total sembilan jenis upaya paksa yang diatur dalam regulasi tersebut, tiga di antaranya dirancang untuk dapat dilaksanakan secara langsung tanpa memerlukan izin tertulis dari pihak pengadilan terlebih dahulu.
Alasan fundamental di balik kebijakan ini adalah untuk meminimalisir risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang krusial bagi penyidikan. Wamenkum menekankan bahwa dalam situasi yang sangat mendesak, birokrasi perizinan yang memakan waktu sering kali menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menghindar dari proses hukum yang sedang berjalan.
Meskipun memberikan kelonggaran pada tiga poin upaya paksa tersebut, pemerintah memastikan bahwa enam jenis upaya paksa lainnya tetap wajib mengantongi izin resmi dari pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia serta prinsip due process of law yang menjadi pilar utama sistem peradilan Indonesia.
Implementasi KUHAP baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum nasional sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya aturan yang lebih spesifik mengenai prosedur penangkapan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat bekerja secara lebih profesional, responsif, dan terukur dalam menangani setiap perkara pidana.
Editor: SnanePapua
