SNANEPAPUA.COM – Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026 yang membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan di Indonesia. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan publik adalah adanya penyesuaian terkait penerapan pidana mati yang kini diatur dengan syarat yang jauh lebih ketat dibandingkan regulasi sebelumnya.
Dalam aturan baru ini, pidana mati tidak lagi diposisikan sebagai hukuman pokok yang bersifat absolut. Sebaliknya, hukuman mati kini dikategorikan sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Hal ini mencerminkan pergeseran paradigma hukum nasional yang mulai mengadopsi pendekatan lebih moderat terhadap hak hidup manusia dalam koridor hukum.
Inti dari perubahan besar ini terletak pada pemberian masa percobaan selama 10 tahun bagi setiap terpidana mati. Jika dalam kurun waktu satu dekade tersebut terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang baik, menyesali perbuatannya, serta menunjukkan tanda-tanda perbaikan diri yang nyata, maka hukuman mati tersebut dapat dianulir. Status hukumnya kemudian akan diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Proses perubahan status hukuman ini nantinya tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus melalui mekanisme administrasi hukum yang ketat. Perubahan tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan resmi dari Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap keringanan hukuman diberikan secara objektif dan berdasarkan evaluasi mendalam terhadap perilaku terpidana selama di lembaga pemasyarakatan.
Implementasi UU Penyesuaian Pidana ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara efek jera bagi pelaku kejahatan berat dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Dengan berlakunya aturan ini, Indonesia memasuki babak baru dalam penegakan hukum yang lebih dinamis dan selaras dengan standar hukum modern di tingkat internasional. Masyarakat pun diminta untuk terus mengawal jalannya aturan ini agar keadilan tetap tegak bagi semua pihak.
Editor: SnanePapua
