SnanePapua, Kota Sorong — Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 yang digelar di Hotel Vega, Kota Sorong, Senin (15/9/2025).
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta mempertegas sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Dalam Rapat Paripurna membahas tiga agenda pokok, yaitu:
1. Penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024.
2. Rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
3. Penyampaian pendapat akhir fraksi serta penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan bahwa rapat paripurna ini memiliki makna penting sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal itu, kata dia, sesuai dengan regulasi mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dasar hukum tersebut menegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama DPRD, sehingga tercipta tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance,” ujar Elisa Kambu.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Barat Daya atas masukan, kritik, dan rekomendasi yang dinilai konstruktif.
“Seluruh rekomendasi DPR dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI akan kami jalankan dengan sungguh-sungguh. Rekomendasi ini bukan sekadar catatan administratif, tetapi merupakan amanah politik dan moral yang akan menjadi pedoman dalam memperbaiki kinerja serta meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur mengajak DPR untuk memperkuat kerja sama dalam memastikan pembangunan daerah berjalan optimal.
“Keberhasilan pembangunan tidak mungkin tercapai tanpa adanya sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, saya mengajak kita semua untuk memperkuat kerja sama dan komitmen bersama dalam menjalankan amanah rakyat Papua Barat Daya,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah dalam APBD harus benar-benar memberikan manfaat nyata.
“Semua pihak harus memperkuat sinergi, agar tata kelola keuangan daerah tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga mampu memberi dampak langsung bagi masyarakat Papua Barat Daya,” tutupnya.
penandatanganan keputusan bersama oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Wakil Ketua I DPR Anneke Lieke Makatuuk, dan Wakil Ketua II DPR Fredly Marlisa. Penandatanganan tersebut menandai persetujuan sekaligus penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dengan disahkannya Raperda ini, DPR dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, demi mendorong kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.