SNANEPAPUA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan resmi terkait kehadiran personel TNI dalam persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi risiko keamanan yang mungkin muncul selama proses hukum berlangsung di lingkungan pengadilan.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa pengerahan personel militer tersebut bukan bertujuan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran mereka murni dimaksudkan untuk pengamanan fisik, mengingat profil terdakwa dan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, sehingga koordinasi dengan unsur TNI dianggap perlu guna memastikan situasi tetap kondusif.
Namun, kehadiran anggota TNI di dalam ruang sidang sempat memicu perhatian khusus dari majelis hakim. Dalam jalannya persidangan, hakim memberikan teguran langsung agar kehadiran para personel tersebut tidak sampai mengganggu jalannya persidangan atau menciptakan suasana yang terasa intimidatif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kejagung menjelaskan bahwa penilaian risiko dilakukan secara berkala untuk setiap kasus besar yang ditangani. Dalam kasus yang menjerat Nadiem Makarim, terdapat kekhawatiran akan adanya gangguan keamanan yang bisa menghambat jalannya pemeriksaan saksi maupun proses pembuktian. Oleh karena itu, bantuan pengamanan dari TNI dirasa mendesak untuk memperkuat personel keamanan internal pengadilan.
Meskipun mendapatkan teguran dari hakim, pihak kejaksaan berkomitmen untuk tetap menaati tata tertib persidangan yang berlaku. Ke depannya, penempatan personel keamanan akan lebih disesuaikan agar tetap efektif menjaga ketertiban tanpa mengesampingkan kenyamanan dan integritas jalannya sidang yang terbuka untuk umum tersebut.
Editor: SnanePapua
