SNANEPAPUA.COM – Kasus sengketa lahan yang berujung pada tindakan represif kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang lansia bernama Nenek Elina Widjajanti harus menelan pil pahit setelah rumah tinggalnya dirobohkan secara paksa, yang kemudian memicu langkah hukum lebih lanjut guna mencari keadilan atas hak miliknya yang terampas.
Tak tinggal diam atas peristiwa memilukan tersebut, Elina secara resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Laporan ini didasari atas adanya dugaan kuat pemalsuan surat atau akta autentik yang menjadi dasar eksekusi perobohan bangunan miliknya oleh pihak-pihak tertentu yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Kuasa hukum Elina mengungkapkan bahwa kliennya merasa ada kejanggalan besar dalam dokumen-dokumen yang diajukan oleh pihak lawan. Pemalsuan dokumen ini diduga sengaja dilakukan secara sistematis untuk memuluskan proses pengosongan lahan secara sepihak tanpa mengindahkan hak-hak konstitusional dan prosedur hukum yang benar bagi pemilik rumah yang sah.
Pihak Polda Jatim saat ini tengah mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan berbagai bukti dan saksi-saksi terkait. Penyelidikan akan difokuskan pada pengecekan keabsahan dokumen yang menjadi sengketa serta mengidentifikasi oknum-oknum yang terlibat dalam rantai pemalsuan surat-surat tanah tersebut guna menegakkan supremasi hukum di wilayah Jawa Timur.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak warga negara, terutama bagi mereka yang lanjut usia dan rentan. Elina berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya tempat tinggalnya dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Editor: SnanePapua
