SNANEPAPUA.COM – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melayangkan kritik tajam terhadap munculnya usulan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Langkah ini dinilai sebagai kemunduran demokrasi yang nyata dan mengancam tatanan politik yang sudah berjalan stabil di Indonesia.
Menurut Perludem, wacana Pilkada tidak langsung tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah bersifat final dan mengikat. Hal ini memicu kekhawatiran mendalam akan hilangnya kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Pihak Perludem menekankan bahwa putusan MK sebelumnya telah menegaskan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah. Jika mekanisme Pilkada dikembalikan ke tangan DPRD, maka hak politik rakyat dianggap telah dirampas demi kepentingan segelintir elite politik yang berada di kursi legislatif.
Selain persoalan konstitusionalitas, mekanisme pemilihan melalui DPRD dikhawatirkan akan kembali menyuburkan praktik politik transaksional di tingkat daerah. Tanpa adanya pengawasan langsung dari masyarakat luas, potensi terjadinya ‘mahar politik’ dan kesepakatan di balik layar dalam penentuan calon kepala daerah menjadi sangat tinggi dan berisiko merugikan kepentingan publik.
Oleh karena itu, Perludem mendesak pemerintah dan seluruh lembaga legislatif untuk tetap konsisten menjalankan Pilkada langsung sesuai dengan amanat undang-undang dan putusan MK yang berlaku. Demokrasi yang sehat harus tetap menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan masa depan daerah mereka masing-masing.
Editor: SnanePapua
