SNANEPAPUA.COM – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan tengah berupaya menempuh jalur damai dengan mengagendakan proses mediasi antara dua tokoh publik di bidang kecantikan, yakni dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz. Langkah ini diambil guna menyelesaikan konflik hukum yang melibatkan keduanya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang telah menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Kasus ini bermula dari perseteruan panjang di media sosial yang berujung pada laporan kepolisian. Samira Farahnaz, yang lebih dikenal dengan julukan “Dokter Detektif” oleh netizen, kini telah resmi menyandang status tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti awal yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan berharap melalui agenda mediasi ini, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dan menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Upaya mediasi merupakan bagian dari implementasi prinsip restorative justice yang dikedepankan oleh Polri dalam menangani kasus-kasus perselisihan di ruang digital, dengan harapan dapat memberikan solusi yang adil bagi pelapor maupun terlapor.
Dokter Richard Lee, yang bertindak sebagai pelapor, sebelumnya merasa dirugikan oleh pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Samira di ruang publik. Perseteruan keduanya memang kerap menjadi sorotan hangat di kalangan pengikut mereka, mengingat baik Richard maupun Samira memiliki basis massa yang besar dan pengaruh yang kuat di platform media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Hingga saat ini, publik masih menantikan hasil dari pertemuan tersebut, apakah mediasi akan berujung pada perdamaian atau justru kasus ini akan terus bergulir hingga ke meja hijau. Kepastian mengenai kehadiran kedua belah pihak masih terus dikoordinasikan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Editor: SnanePapua
