Januari 10, 2026

KUHAP Baru Pertegas Posisi Polri Sebagai Penyidik Utama, Begini Penjelasan Menkum Supratman

SNANEPAPUA.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara resmi memaparkan rincian peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah ini diambil untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan proses penyidikan berjalan lebih terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam penjelasannya, Supratman menekankan bahwa posisi Polri kini semakin krusial sebagai poros utama dalam sistem peradilan pidana. Hal ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi prosedur penyidikan sehingga meminimalisir adanya tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum lainnya yang selama ini sering menjadi tantangan di lapangan.

Selain mempertegas peran Polri, Menkum juga menyoroti pentingnya sinergi dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Meskipun Polri bertindak sebagai penyidik utama, koordinasi dengan PPNS tetap menjadi aspek vital, terutama dalam menangani tindak pidana khusus yang masuk dalam ranah administratif kementerian atau lembaga tertentu guna menjaga kualitas penyidikan.

Implementasi KUHAP baru ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi waktu dan transparansi dalam penanganan perkara. Dengan adanya garis komando penyidikan yang jelas di bawah kendali Polri, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan profesional tanpa mengurangi kualitas pembuktian di persidangan nantinya.

Pemerintah optimistis bahwa transformasi dalam KUHAP ini akan membawa perubahan positif bagi penegakan hukum di tanah air. Menkum Supratman mengajak seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum untuk mendukung transisi ini demi mewujudkan kepastian hukum yang lebih adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua