SNANEPAPUA.COM – Jaksa Penuntut Umum baru-baru ini mengungkap rincian mengejutkan mengenai dugaan siasat yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Proyek skala besar ini diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai angka Rp2,1 triliun.
Dalam persidangan yang menyita perhatian publik tersebut, jaksa memaparkan bagaimana proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan itu berjalan di bawah kepemimpinan Nadiem. Fokus utama dari penyelidikan ini mengarah pada adanya potensi konflik kepentingan yang menyelimuti proyek penyediaan perangkat digital bagi sekolah-sekolah di seluruh penjuru Indonesia.
Salah satu poin krusial yang diungkapkan oleh jaksa adalah langkah Nadiem yang memutuskan untuk mundur dari jabatannya di Gojek sebelum menjabat. Menurut jaksa, pengunduran diri tersebut diduga bukan sekadar langkah profesional biasa, melainkan bagian dari strategi terencana untuk memuluskan jalannya proyek tanpa terbentur aturan konflik kepentingan yang sangat ketat di lingkungan pemerintahan.
Kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun ini menjadi sorotan tajam berbagai pihak, mengingat dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui jalur pendidikan. Jaksa terus mendalami apakah prosedur pengadaan barang dan jasa dalam proyek Chromebook ini telah mengikuti regulasi yang berlaku atau justru sengaja dimanipulasi demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan munculnya bukti-bukti baru di meja hijau. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban para pejabat terkait dalam proyek pengadaan laptop yang kini tengah menjadi skandal besar di sektor pendidikan nasional tersebut.
Editor: SnanePapua
