Sorong : Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya kepada para tokoh adat dan lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), atas munculnya kekecewaan terkait pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota cenderawasih pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.
Direktur Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan – Prof. Satyawan Pudyatmoko menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagiannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui Undang- Undang Nomor 32 tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun demikian, Kementerian Kehutanan memahami bahwa sebagian barang bukti tersebut memiliki nilai budaya yang tinggi bagi masyarakat Papua.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua,” ujar Prof. Satyawan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Prof. Satyawan menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat dari Kementerian Kehutanan untuk menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai masyarakat Papua. Kejadian tersebut murni dalam kerangka upaya penegakkan hukum. Kejadian ini juga menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran kami agar dalam setiap langkah pengambilan keputusan di lapangan, juga mengedepankan pertimbangan aspek sosial dan budaya secara menyeluruh.
Terkait dengan agenda kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh tim gabungan di Jayapura, yang menimbulkan luka bagi masyarakat Papua, Kepala BBKSDA Papua Barat Daya – Genman Suhefti Hasibuan menjelaskan bahwasanya kejadian di Jayapura murni untuk menegakan aturan dan tidak ada sedikit pun niat untuk menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai masyarakat Papua.
“Atas hal tersebut, Kepala Besar KSDA Papua telah melakukan permintaan maaf secara terbuka, selanjutnya Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal KSDAE juga telah menyampaikan hal yang sama secara terbuka. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi kami agar dalam setiap langkah pengambilan keputusan di lapangan, juga mengedepankan pertimbangan aspek sosial dan budaya secara menyeluruh” kata Kepala BBKSDA Papua Barat Daya, Genman Suhefti Hasibuan.
Kementerian Kehutanan menegaskan kembali komitmennya bahwa konservasi cenderawasih dapat sejalan dengan penghormatan terhadap budaya Papua. Burung
cenderawasih bukan hanya keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga simbol dan kebanggaan masyarakat Papua yang harus dijaga bersama.