SnanePapua, Sorong- Kepolisian Resor Sorong Kota (Polresta) mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 57 tahun yang ditemukan tewas di belakang ruko Jalan Ahmad Yani pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIT.
Kapolresta Sorong Kombes Pol. Happy Perdana dalam konferensi pers resmi menyampaikan bahwa korban berinisial TS, kelahiran 3 Oktober 1967 di Ula, ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Korban merupakan warga Jalan Ahmad Yani, lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan laporan warga yang diterima Polresta sekitar pukul 03.00 WIT, tim langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta visum terhadap jenazah. Dari hasil visum diketahui bahwa korban mengalami luka di pipi, tubuh, serta kerusakan pada organ vital yang mengindikasikan pemerkosaan.
“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu MS, BG, dan AB. Satu pelaku AM, masih dalam pencarian dan sudah masuk dalam DPO,” ujar Kapolresta.
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIT, saat enam pemuda menggelar pesta minuman keras di sekitar ruko di Jalan Ahmad Yani. Menjelang malam, dua orang meninggalkan lokasi, menyisakan empat orang, termasuk tersangka AM.
Dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di sekitar Lorong BRI, AM bertemu korban di jalan. Tanpa alasan jelas, AM memukul korban dan menyeretnya ke tempat sepi lalu memperkosanya. Tidak lama kemudian, tiga rekannya mendapati AM bersama korban dan turut membawa korban kembali ke lokasi pesta miras.
Di tempat itu, korban kembali diperkosa oleh tersangka BG dan AB, masing-masing satu kali. Tragisnya, setelah itu, korban kembali diperkosa oleh BG sebanyak tiga kali. Pada pemerkosaan terakhir, BG memukul kepala dan rusuk korban menggunakan batu, yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Setelah itu, tersangka BG kembali memperkosa korban sebanyak tiga kali. Bahkan, pada pemerkosaan terakhir, pelaku memukul kepala dan rusuk korban menggunakan batu, yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolresta.
Korban akhirnya ditemukan oleh seorang ibu RT setempat pada Minggu dini hari (6 Juli 2025), yang kemudian segera melaporkan ke Polresta Sorong.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa celana panjang dan kaos milik korban, serta sebuah batu yang digunakan tersangka untuk memukul korban. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, termasuk suami korban, warga yang menemukan korban, dan rekan para pelaku yang berada di lokasi pesta miras namun tidak terlibat dalam tindak pidana.
Ketiga tersangka yang diamankan dikenai pasal berlapis, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 170 ayat (3) KUHP ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 285 KUHP ancaman 12 tahun penjara.