Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lima pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Papua Barat Daya melalui rapat pleno tertutup pada Minggu, (22/09/2024)
Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang di tuangkan dalam Surat keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Menetapkan 5 calon Gubenur dan Wakil Gubenur Pilkada 2024 sebagai berikut :
1. Elisa Kambu, S.Sos – Ahmad Nausrau, S.Pd.I.
2. Abdul Faris Umlati, SE., M.M., M.Pd – Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T.
3. DR. Bernard Sagrim, DRS.,MM – Sirajudin Bauw, S.Ag., M.MPd
4. LETJEN TNI (Purn) Joppye Onesimus – Ibrahim Wugaje, S.IP
5. Gabriel Asem, S.E, M.Si – Lukman Wugaje, S,H
Selanjutnya Lima Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur akan mengikuti tahapan pencabutan nomor urut yang akan dilaksanakan oleh KPU Papua Barat Daya setelah penetapan.