Januari 14, 2026

Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Sah Secara Konstitusi dan Tetap Demokratis

SNANEPAPUA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapan resmi terkait wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, sistem pemilihan tersebut tetap merupakan bagian sah dari proses demokrasi yang berlaku di Indonesia.

Tito menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tidak secara spesifik mengharuskan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ia menegaskan bahwa baik pemilihan langsung maupun melalui perwakilan (DPRD) memiliki landasan hukum yang kuat dalam bingkai kenegaraan dan tidak melanggar aturan dasar negara.

Wacana ini kembali mencuat ke ruang publik sebagai salah satu alternatif untuk menekan biaya politik yang dinilai sangat tinggi dalam sistem Pilkada langsung. Tito menilai, dinamika politik yang berkembang saat ini memungkinkan adanya diskusi lebih lanjut mengenai efektivitas serta efisiensi sistem pemilihan yang paling sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Meskipun memberikan lampu hijau secara konstitusional, Mendagri menekankan bahwa setiap perubahan mekanisme pemilihan harus melalui kajian yang mendalam. Pemerintah memandang perlu adanya pelibatan berbagai elemen masyarakat agar esensi demokrasi tetap terjaga dan tidak mencederai hak politik warga negara dalam menentukan pemimpin mereka di tingkat lokal.

Penegasan dari Mendagri ini diharapkan dapat memberikan kejelasan di tengah perdebatan publik mengenai masa depan sistem pemilu di tanah air. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus mencari formulasi terbaik guna meningkatkan kualitas demokrasi tanpa melanggar norma-norma konstitusional yang telah ditetapkan sejak lama.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua