SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan keterlibatan salah satu petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam kasus aliran dana terkait kuota haji tambahan. Penyelidikan ini berfokus pada Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin, yang diduga menerima sejumlah uang dari praktik yang menyalahi aturan tersebut.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap pengelolaan kuota haji tambahan yang dinilai bermasalah oleh lembaga antirasuah. KPK mencurigai adanya praktik gratifikasi atau suap dalam pembagian kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah yang telah lama mengantre, namun diduga dialokasikan secara tidak sah melalui jalur tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK sedang menelusuri jejak transaksi keuangan yang mengarah pada Aizzudin. Lembaga antirasuah tersebut berupaya memastikan apakah aliran dana tersebut memiliki kaitan langsung dengan kewenangan atau pengaruh yang dimiliki oleh yang bersangkutan dalam struktur organisasi maupun hubungan eksternal lainnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Aizzudin secara tegas memberikan bantahannya kepada awak media. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait dengan urusan kuota haji tambahan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak KPK. Ia juga mengaku siap bersikap kooperatif jika keterangannya dibutuhkan untuk proses klarifikasi lebih lanjut.
Hingga saat ini, KPK terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Publik pun menanti transparansi dari lembaga penegak hukum tersebut agar kasus yang menyangkut kepentingan umat ini dapat diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan.
Editor: SnanePapua
