Januari 14, 2026

Langgar Etik Berat, Istri Tersangka Korupsi Kemnaker Resmi Dijatuhi Sanksi Oleh Dewas KPK

SNANEPAPUA.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) secara resmi menjatuhkan sanksi berat kepada salah satu pegawainya yang bernama Fani Febriany. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik serius yang mencoreng integritas lembaga antirasuah tersebut.

Fani Febriany, yang diketahui merupakan istri dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dinyatakan bersalah dalam sidang etik. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang dan integritas sebagai pegawai di internal KPK.

Dalam proses persidangan etik, terungkap bahwa Fani terlibat dalam kasus pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan perkara K3. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat karena mencederai kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan secara intensif oleh negara melalui institusi tersebut.

Bentuk sanksi berat yang dijatuhkan oleh Dewas KPK mencakup kewajiban bagi Fani untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional atas tindakan yang telah merugikan nama baik instansi serta melanggar nilai-nilai dasar organisasi.

Penegakan etik ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk penyimpangan di internal mereka, tanpa memandang latar belakang pegawai tersebut. Dengan adanya sanksi tegas ini, diharapkan seluruh jajaran pegawai KPK tetap konsisten menjaga integritas dan profesionalisme tinggi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua