Januari 13, 2026

Bagaimana Hukum Mempercayai Feng Shui dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya Agar Tidak Salah Langkah

SNANEPAPUA.COM – Dalam merancang bangunan rumah maupun tempat usaha, tidak sedikit masyarakat yang masih mempertimbangkan praktik tradisional asal Tiongkok, yakni Feng Shui. Feng Shui sendiri merupakan ilmu topografi kuno yang dipercaya dapat menyelaraskan energi di lingkungan sekitar guna mendatangkan keberuntungan, kesehatan, hingga kemakmuran bagi penghuninya melalui pengaturan tata letak yang tepat.

Namun, bagi umat Muslim, penggunaan Feng Shui sering kali menimbulkan pertanyaan besar terkait hukumnya dalam syariat Islam. Apakah mempercayai pengaturan tata letak bangunan berdasarkan aliran energi tertentu diperbolehkan, atau justru termasuk dalam perbuatan yang dilarang? Hal ini menjadi sangat krusial untuk dipahami agar niat baik dalam membangun hunian yang nyaman tidak justru mencederai nilai-nilai tauhid dan akidah.

Secara mendasar, Islam mengajarkan bahwa segala bentuk keberuntungan, rezeki, dan musibah sepenuhnya berada di bawah kehendak dan kekuasaan Allah SWT. Jika seseorang meyakini bahwa posisi pintu rumah atau arah hadap bangunan secara otomatis menentukan nasib baik atau buruk seseorang tanpa campur tangan Tuhan, maka hal tersebut dikhawatirkan dapat menjurus pada perbuatan syirik atau menyekutukan Allah.

Para ulama memberikan batasan yang jelas mengenai hal ini. Jika Feng Shui dipandang hanya sebatas ilmu arsitektur untuk mengatur sirkulasi udara yang baik, pencahayaan alami yang cukup, serta kenyamanan estetika, maka hal tersebut masih dalam koridor mubah atau diperbolehkan. Namun, jika praktik tersebut sudah melibatkan unsur ramalan nasib (tathayyur) atau keyakinan bahwa benda mati memiliki kekuatan gaib untuk menolak bala, maka hukumnya menjadi haram.

Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, sangat penting untuk tetap mendasarkan segala keputusan pada keyakinan bahwa hanya Allah-lah yang memberikan manfaat dan mudarat. Mengambil sisi positif dari aspek kesehatan dan kenyamanan bangunan tentu diperbolehkan, asalkan tidak menggantungkan nasib pada simbol-simbol atau mitos yang bertentangan dengan ajaran Islam yang murni.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua