SNANEPAPUA.COM – Lembaga pengawas media asal Inggris, Ofcom, secara resmi memulai penyelidikan terhadap platform media sosial X milik Elon Musk. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan terkait penyalahgunaan chatbot kecerdasan buatan (AI) bernama Grok yang diduga mampu menghasilkan gambar tidak senonoh atau deepfake seksual yang merugikan pengguna.
Ofcom mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan yang mengkhawatirkan mengenai kemampuan Grok dalam menciptakan konten visual yang melanggar privasi. Teknologi AI generatif pada platform tersebut dilaporkan dapat memanipulasi foto individu menjadi gambar tanpa busana, yang memicu kemarahan publik dan kekhawatiran mendalam akan keamanan digital di era modern.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut standar keamanan konten di bawah regulasi ketat yang berlaku saat ini. Ofcom memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di wilayahnya memiliki sistem filtrasi yang memadai guna mencegah penyebaran materi yang merugikan atau bersifat pornografi non-konsensual yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.
Pihak manajemen X hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi secara mendalam terkait investigasi tersebut. Namun, tekanan terhadap Elon Musk terus meningkat agar platform tersebut segera melakukan pembaruan pada algoritma Grok guna menutup celah pembuatan konten yang melanggar etika serta hukum perlindungan data pribadi.
Investigasi ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam pertempuran antara regulator global dengan perusahaan teknologi raksasa. Jika terbukti bersalah atau lalai dalam mengawasi fitur AI mereka, X terancam menghadapi sanksi berat atau denda yang signifikan sesuai dengan aturan keamanan daring yang semakin diperketat di berbagai negara.
Editor: SnanePapua
