Januari 14, 2026

Inggris Resmi Berlakukan UU Anti-Deepfake Pekan Ini: Pembuat Konten AI Kini Bisa Dipidana

SNANEPAPUA.COM – Pemerintah Inggris secara resmi akan memberlakukan undang-undang baru yang menargetkan pembuatan konten deepfake mulai minggu ini. Langkah tegas ini diambil sebagai respon terhadap meningkatnya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semakin sulit dibedakan dengan kenyataan di dunia digital.

Sebelumnya, kerangka hukum di Inggris hanya melarang penyebaran atau pendistribusian konten deepfake yang bersifat merugikan atau melecehkan. Namun, dengan adanya pembaruan regulasi ini, tindakan pembuatan konten itu sendiri kini masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana oleh pihak berwenang.

Salah satu pemicu utama percepatan regulasi ini adalah kekhawatiran terhadap platform AI generatif seperti Grok, yang dikembangkan oleh xAI milik Elon Musk. Kemampuan AI dalam menghasilkan gambar dan video yang sangat realistis dikhawatirkan dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi atau konten eksplisit tanpa izin yang merusak reputasi seseorang.

Undang-undang ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengembang dan pengguna teknologi AI agar lebih bertanggung jawab dalam berinovasi. Pemerintah Inggris menekankan bahwa privasi dan martabat individu harus dilindungi dari eksploitasi digital yang semakin canggih dan masif di era keterbukaan informasi saat ini.

Penegakan hukum ini menandai babak baru dalam tata kelola kecerdasan buatan di tingkat global. Inggris berupaya menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan digital yang aman melalui regulasi yang ketat namun tetap mendukung perkembangan teknologi yang beretika dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua