SNANEPAPUA.COM – Perusahaan raksasa teknologi Meta secara resmi telah memblokir lebih dari 550.000 akun pengguna di Australia. Langkah drastis ini diambil sebagai respons langsung terhadap pemberlakuan undang-undang pelarangan media sosial bagi anak-anak yang baru saja diterapkan di negara tersebut guna menjamin keamanan digital generasi muda.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Meta dalam mematuhi regulasi ketat yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih sehat. Pemblokiran massal tersebut menyasar akun-akun yang terindikasi melanggar batasan usia atau tidak memenuhi kriteria keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Australia dalam kerangka hukum terbaru mereka.
Undang-undang yang menjadi dasar tindakan pembersihan akun ini diketahui mulai berlaku efektif pada bulan Desember lalu. Pemerintah Australia merancang regulasi tersebut dengan tujuan utama untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi bahaya di dunia maya, termasuk perundungan siber, paparan konten yang tidak pantas, serta dampak negatif terhadap kesehatan mental.
Dalam proses implementasinya, Meta menggunakan sistem verifikasi dan teknologi deteksi canggih untuk mengidentifikasi akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah umur. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar-besaran platform media sosial dalam memperketat pengawasan terhadap pengguna di bawah umur, menyusul tekanan global terhadap keamanan data pribadi anak.
Kebijakan ini diprediksi akan menjadi referensi bagi negara-negara lain dalam mengatur operasional platform digital besar di wilayah mereka. Dengan adanya tindakan nyata dari Meta ini, diharapkan risiko eksploitasi dan paparan konten berbahaya terhadap anak-anak dapat ditekan secara signifikan demi masa depan digital yang lebih baik.
Editor: SnanePapua
