Januari 13, 2026

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Kasus Chromebook Resmi Berlanjut ke Tahap Pembuktian

SNANEPAPUA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Keputusan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang kini tengah menjadi sorotan publik secara luas di tanah air.

Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta tersebut, hakim menilai bahwa keberatan yang disampaikan oleh pihak penasihat hukum Nadiem tidak memiliki landasan yuridis yang cukup kuat untuk membatalkan dakwaan jaksa. Dengan demikian, proses hukum akan terus bergulir dan memasuki tahap yang lebih krusial, yakni pembuktian perkara di hadapan meja hijau untuk menggali fakta-fakta lebih dalam.

Nadiem Makarim, yang hadir langsung dalam persidangan, tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya atas putusan sela tersebut. Meski demikian, ia menyatakan akan tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku di Indonesia. Dirinya juga menegaskan akan mempersiapkan pembelaan terbaiknya pada tahap pembuktian nanti guna memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Kasus yang menjerat tokoh yang dikenal sebagai pendiri Gojek ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementerian yang dipimpinnya beberapa waktu lalu. Jaksa menduga adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengadaan tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan, sehingga memerlukan pemeriksaan mendalam melalui keterangan saksi-saksi ahli dan alat bukti lainnya.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang selanjutnya akan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Publik kini menunggu bagaimana jalannya pembuktian perkara ini untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang menyeret nama besar di dunia teknologi dan pemerintahan tersebut secara transparan.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua