Januari 13, 2026

PDIP Bersuara Lantang: Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD Demi Jaga Kedaulatan Rakyat

SNANEPAPUA.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen partai dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan memastikan kedaulatan tetap berada di tangan rakyat sepenuhnya tanpa perantara.

Penolakan tersebut menjadi salah satu poin krusial yang ditekankan dalam gelaran Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP. Partai berlambang banteng moncong putih ini menilai bahwa sistem pemilihan langsung oleh rakyat merupakan mandat reformasi yang tidak boleh dikhianati. Menurut PDIP, mengembalikan mandat kepada DPRD untuk memilih kepala daerah justru berisiko mencederai proses pendewasaan politik di tingkat daerah.

Dalam forum strategis tersebut, PDIP menegaskan bahwa reformasi politik harus terus bergerak maju ke arah yang lebih inklusif dan transparan. Sistem pemilu yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat secara langsung dianggap sebagai instrumen terbaik untuk menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat di mata publik. Dengan pemilihan langsung, masyarakat memiliki kontrol penuh untuk menentukan dan mengevaluasi kinerja pemimpin mereka.

Selain menolak mekanisme Pilkada lewat DPRD, Rakernas I PDIP juga mendorong adanya penguatan sistem pemilu yang lebih berintegritas dan berkualitas. Partai ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap waspada terhadap segala upaya yang berpotensi melemahkan demokrasi, baik secara prosedural maupun substansial. Konsistensi dalam menjaga sistem pemilihan langsung dipandang sebagai pilar utama bagi masa depan demokrasi di tanah air.

Melalui pernyataan sikap ini, PDIP berharap agar wacana perubahan mekanisme Pilkada tidak menjadi langkah mundur bagi sejarah politik nasional Indonesia. Sebaliknya, pemerintah dan penyelenggara pemilu diharapkan lebih fokus pada perbaikan teknis penyelenggaraan agar lebih efisien tanpa harus menghilangkan hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpinnya secara demokratis.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua