Januari 12, 2026

Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Kecewa Berat dalam Sidang Kasus Korupsi Chromebook

SNANEPAPUA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, mengungkapkan kekecewaannya setelah majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya. Penolakan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat laptop Chromebook yang tengah menjeratnya dalam proses peradilan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini di pengadilan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menilai bahwa poin-poin keberatan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Nadiem tidak cukup kuat secara hukum untuk membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum. Dengan demikian, proses hukum terhadap mantan bos Gojek ini harus tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian materiil.

Nadiem, yang hadir dalam persidangan tersebut, tampak menunjukkan raut wajah kecewa saat mendengar putusan sela hakim. Melalui tim kuasa hukumnya, ia sebelumnya menegaskan bahwa pengadaan Chromebook tersebut sejatinya bertujuan untuk mengakselerasi literasi digital di berbagai sekolah di pelosok Indonesia. Namun, kebijakan tersebut kini justru menjadi bumerang dan menyeretnya ke kursi pesakitan.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek pengadaan jutaan unit laptop untuk kebutuhan pendidikan nasional. Jaksa menduga terdapat kerugian negara yang signifikan dalam proyek yang menggunakan anggaran triliunan rupiah tersebut, sehingga diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap peran Nadiem sebagai pembuat kebijakan saat itu.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan segera memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut. Pihak Nadiem menyatakan akan tetap bersikap kooperatif mengikuti alur hukum yang berlaku, meskipun mereka bersikukuh bahwa tidak ada niat jahat atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua