SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melepaskan tiga orang yang sebelumnya sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Meski telah diperbolehkan pulang oleh pihak berwenang, status ketiganya ditegaskan masih tetap sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Pembebasan ini dilakukan setelah tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam pasca-penangkapan di lapangan. Langkah ini diambil sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, di mana penyidik harus menentukan status hukum seseorang dalam kurun waktu terbatas setelah dilakukan pengamanan guna kepentingan pemeriksaan awal.
Kasus yang menyeret sejumlah oknum di DJP Jakarta Utara ini kembali menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan sektor perpajakan yang sangat krusial bagi negara. KPK sendiri dilaporkan masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat untuk memastikan konstruksi perkara menjadi jelas dan transparan sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka lebih lanjut.
Pihak KPK menyebutkan bahwa pelepasan ketiga orang tersebut bukan berarti proses hukum terhadap mereka telah berakhir sepenuhnya. Mereka sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali oleh tim penyidik untuk memberikan keterangan tambahan jika diperlukan guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sejak awal operasi berlangsung.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan dengan mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti elektronik lainnya guna mengungkap tuntas praktik dugaan suap atau gratifikasi dalam lingkup perpajakan tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga negara dari praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Editor: SnanePapua
