SNANEPAPUA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta secara resmi meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap komika ternama, Pandji Pragiwaksono. Langkah ini diambil sebagai respons atas pelaporan Pandji ke pihak kepolisian terkait materi yang dibawakannya dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk ‘Mens Rea’.
LBH Jakarta menilai bahwa tindakan melaporkan seorang komedian atas karya seninya merupakan ancaman serius terhadap pilar demokrasi di Indonesia. Menurut mereka, materi komedi seharusnya dipandang sebagai bentuk ekspresi kreatif dan kritik sosial yang sah, bukan sebagai objek tindak pidana yang harus dijerat dengan hukum formal.
Dalam pernyataan resminya, pihak LBH menekankan pentingnya menjaga ruang publik agar tetap terbuka bagi kebebasan berekspresi. Mereka berargumen bahwa penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik atau candaan hanya akan menciptakan iklim ketakutan (chilling effect) di kalangan seniman, aktivis, dan masyarakat luas.
Pertunjukan ‘Mens Rea’ milik Pandji Pragiwaksono memang dikenal mengusung tema-tema yang berani, tajam, dan sarat akan kritik terhadap fenomena sosial politik. Namun, LBH menegaskan bahwa selama ekspresi tersebut berada dalam koridor seni, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak setiap warga negara dalam berpendapat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai batasan antara komedi dan pelanggaran hukum. Banyak pihak berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat lebih bijak dalam menyikapi laporan-laporan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi demi menjaga kualitas demokrasi di tanah air.
Editor: SnanePapua
