Januari 12, 2026

KPK Ubah Aturan Main: Tak Ada Lagi Tersangka Dipajang Saat Konferensi Pers, Ini Alasannya

SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam prosedur pelaksanaan konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam sebuah perkara. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tidak akan lagi menampilkan sosok tersangka di hadapan publik saat pengumuman kasus hukum dilakukan, sebuah langkah yang memutus tradisi panjang lembaga tersebut selama bertahun-tahun.

Kebijakan baru ini diambil bukan tanpa alasan yang mendasar. Langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian KPK terhadap regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini menandai pergeseran besar dalam cara lembaga penegak hukum berinteraksi dengan media dan masyarakat luas.

Dengan adanya KUHAP yang baru, terdapat beberapa poin krusial yang mengatur mengenai hak-hak tersangka dan penguatan asas praduga tak bersalah. KPK menilai bahwa memajang tersangka dengan rompi oranye di depan kamera media perlu ditinjau ulang agar selaras dengan semangat perlindungan hak asasi manusia serta martabat individu yang telah diamanatkan dalam undang-undang tersebut.

Meskipun tersangka tidak lagi ditampilkan secara fisik dalam sesi konferensi pers, KPK menegaskan bahwa proses hukum dan prinsip transparansi terhadap penanganan perkara korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat tetap akan mendapatkan informasi mendalam mengenai konstruksi perkara, pasal-pasal yang disangkakan, serta barang bukti yang disita melalui penjelasan resmi pimpinan atau juru bicara lembaga.

Perubahan ini menandai era baru dalam penegakan hukum di Indonesia yang lebih mengedepankan aspek hukum formal sesuai dengan perkembangan regulasi nasional. KPK berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku di tanah air demi mewujudkan keadilan yang lebih profesional dan beradab.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua