SNANEPAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah yang tidak biasa dalam penanganan kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Berbeda dengan prosedur sebelumnya, lembaga antirasuah ini memilih untuk tidak memajang para tersangka di hadapan publik saat menggelar konferensi pers resmi terkait perkembangan perkara tersebut.
Keputusan untuk tidak menampilkan wajah para tersangka ini diambil seiring dengan mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap menyuap yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan perpajakan wilayah Jakarta Utara.
Penyesuaian prosedur ini merupakan bentuk kepatuhan KPK terhadap regulasi hukum terbaru yang mengatur hak-hak tersangka serta mekanisme pengamanan dalam proses penyidikan. Meskipun tidak ditampilkan secara fisik ke hadapan awak media seperti biasanya, KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para pihak yang terlibat tetap berjalan secara ketat dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menandai era baru dalam transparansi penegakan hukum di Indonesia, di mana asas praduga tak bersalah semakin dikedepankan selaras dengan amanat undang-undang yang baru. KPK berkomitmen untuk tetap fokus pada substansi perkara dan pengumpulan alat bukti guna mengusut tuntas skandal suap tersebut tanpa harus mengabaikan aspek perlindungan hukum yang telah diperbarui.
Masyarakat diharapkan tetap memberikan dukungan dan pengawasan terhadap jalannya kasus ini. Penanganan perkara suap di sektor perpajakan tetap menjadi salah satu prioritas utama lembaga negara tersebut demi memastikan integritas sistem keuangan negara tetap bersih dari praktik koruptif yang merugikan rakyat.
Editor: SnanePapua
