Januari 11, 2026

Strategi Rahasia Trump! Tetap Jalankan Kebijakan Tarif Meski Dihambat Mahkamah Agung

SNANEPAPUA.COM – Gedung Putih di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump tampaknya tidak akan mundur dalam ambisi kebijakan tarifnya. Penasihat ekonomi utama, Kevin Hassett, baru-baru ini menyatakan bahwa pemerintah memiliki serangkaian strategi alternatif untuk memastikan kebijakan perdagangan tetap berjalan meskipun ada potensi hambatan hukum dari Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Pernyataan ini muncul di tengah ketegangan hukum yang meningkat terkait wewenang eksekutif dalam menetapkan tarif impor yang kontroversial. Hassett menegaskan bahwa meskipun Mahkamah Agung nantinya memberikan keputusan yang tidak menguntungkan bagi Trump, pemerintah masih memiliki berbagai otoritas hukum lain yang dapat segera dikerahkan untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama tanpa hambatan berarti.

Menurut Hassett, fleksibilitas dalam undang-undang perdagangan Amerika Serikat memungkinkan seorang presiden untuk menggunakan berbagai dasar hukum yang berbeda sebagai landasan kebijakan. Hal ini memberikan ruang bagi Gedung Putih untuk melakukan manuver kebijakan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada satu jalur otoritas yang mungkin sedang digugat di pengadilan tertinggi negara tersebut.

Langkah ini dipandang sebagai upaya tegas Donald Trump untuk melindungi industri dalam negeri dan terus menekan mitra dagang luar negeri agar mengikuti kemauan Washington. Strategi cadangan ini menunjukkan kesiapan tim ekonomi Trump dalam menghadapi tantangan birokrasi dan hukum yang mungkin muncul selama masa jabatannya, sekaligus memastikan agenda proteksionisme tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

Dengan adanya rencana darurat ini, pasar global kini mengamati dengan saksama bagaimana langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Washington dalam beberapa bulan ke depan. Kepastian mengenai stabilitas perdagangan internasional menjadi taruhan besar seiring dengan upaya pemerintah AS untuk menyeimbangkan kedaulatan ekonomi nasional dan kepatuhan terhadap sistem peradilan domestik.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua