Januari 11, 2026

Lonjakan Drastis Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas: Dari Ratusan Juta Menjadi Belasan Miliar Rupiah

SNANEPAPUA.COM – Mantan Menteri Agama pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, kini tengah menjadi pusat perhatian publik setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Seiring dengan bergulirnya proses hukum tersebut, sorotan tajam juga mengarah pada perkembangan harta kekayaannya yang dilaporkan mengalami kenaikan sangat signifikan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan laporan harta kekayaan terbaru yang dirilis pada tahun 2025, total kekayaan pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini tercatat mencapai angka Rp13,7 miliar. Nilai ini menunjukkan pertumbuhan aset yang luar biasa pesat jika dibandingkan dengan posisi keuangan pribadinya saat pertama kali terjun ke kancah nasional di posisi strategis beberapa tahun silam.

Jika menilik catatan sejarah finansialnya, pada tahun 2018 silam, harta kekayaan Yaqut tercatat hanya berada di angka Rp936 juta. Dengan demikian, dalam kurun waktu kurang dari tujuh tahun, terjadi akumulasi kekayaan yang melonjak hingga belasan kali lipat dari nilai awal, sebuah fenomena yang kini memicu berbagai spekulasi di tengah pengusutan kasus korupsi oleh pihak berwenang.

Penetapan status tersangka terhadap Yaqut berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan terus mendalami aliran dana serta mekanisme distribusi kuota yang terjadi selama masa jabatannya sebagai pimpinan di Kementerian Agama.

Kini, masyarakat luas menanti transparansi penuh dari proses hukum yang sedang berjalan guna memastikan keadilan dalam tata kelola ibadah haji di tanah air. Kenaikan harta yang cukup drastis ini menjadi salah satu poin penting yang diharapkan dapat dijelaskan secara akuntabel dalam proses pembuktian di persidangan mendatang untuk menjaga integritas institusi pemerintahan.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua