SNANEPAPUA.COM – Polda Metro Jaya secara resmi memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan terkait kasus kematian diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan intensif guna mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
Keputusan penghentian perkara ini didasarkan pada hasil evaluasi mendalam terhadap berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan selama masa penyelidikan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi kuat yang mengarah pada tindak pidana atau keterlibatan pihak lain dalam kematian sang diplomat.
Sebelumnya, kabar meninggalnya Arya Daru Pangayunan sempat menjadi sorotan publik dan media nasional. Mengingat statusnya sebagai diplomat muda yang memiliki karier menjanjikan di Kementerian Luar Negeri, spekulasi mengenai penyebab kematiannya sempat berkembang luas di tengah masyarakat sebelum akhirnya dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian.
Dalam prosesnya, tim penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah data forensik untuk memastikan penyebab pasti kematian. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara terakhir, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, maka penyelidikan atas wafatnya Arya Daru dinyatakan selesai dan ditutup. Pihak berwenang berharap pengumuman ini dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak, terutama keluarga yang ditinggalkan, serta mengakhiri berbagai asumsi yang beredar di ruang publik.
Editor: SnanePapua
