SNANEPAPUA.COM – Pemerintah saat ini tengah menghadapi kritik tajam terkait lambatnya proses pembentukan undang-undang yang mengatur teknologi deepfake. Tudingan ini muncul seiring dengan meningkatnya kekhawatiran publik terhadap penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), termasuk platform seperti Grok AI, yang dianggap berpotensi merugikan masyarakat luas jika tidak segera diregulasi secara ketat.
Koalisi Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan (End Violence Against Women Coalition) mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ketidakpastian hukum yang berlarut-larut ini. Mereka menyoroti bahwa sudah genap satu tahun sejak usulan awal mengenai regulasi tersebut diajukan kepada pihak berwenang, namun hingga kini belum ada kemajuan signifikan yang terlihat di meja legislasi.
Teknologi deepfake kini semakin canggih dan mudah diakses oleh siapa saja, memungkinkan pembuatan konten visual atau audio palsu yang sangat meyakinkan. Keberadaan alat berbasis AI seperti Grok menambah urgensi bagi pemerintah untuk segera menetapkan batasan hukum yang jelas guna mencegah eksploitasi, terutama konten manipulatif yang seringkali menyasar martabat kaum perempuan.
Keterlambatan dalam pengesahan undang-undang ini dinilai memberikan ruang bagi pelaku kejahatan siber untuk terus beroperasi tanpa rasa takut akan sanksi hukum yang tegas. Para aktivis menekankan bahwa perlindungan terhadap privasi dan keamanan digital individu tidak boleh dikorbankan hanya demi kecepatan inovasi teknologi semata tanpa adanya pengawasan yang memadai.
Publik kini menanti langkah nyata dan komitmen dari pemerintah untuk memprioritaskan pembahasan regulasi AI ini. Tanpa kerangka hukum yang kuat, dikhawatirkan dampak negatif dari penyebaran konten deepfake akan semakin sulit dikendalikan dan menimbulkan kerugian sosial serta psikologis yang lebih besar di masa depan.
Editor: SnanePapua
