Januari 10, 2026

Babak Baru Kasus Emirsyah Satar: Sidang PK Perdana Terpaksa Ditunda, Ada Apa?

SNANEPAPUA.COM – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, memulai langkah hukum baru dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya. Namun, sidang perdana yang sedianya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini terpaksa mengalami penundaan.

Penundaan sidang tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran perwakilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon. Akibat absennya pihak jaksa, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan guna memastikan kehadiran seluruh pihak terkait agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Emirsyah Satar menempuh jalur PK ini sebagai upaya hukum luar biasa setelah sebelumnya dijatuhi vonis dalam perkara hukum yang cukup menyita perhatian publik. Melalui langkah ini, pihak pemohon berharap adanya pertimbangan hukum baru atau penemuan bukti (novum) yang dapat memberikan sudut pandang berbeda atas putusan sebelumnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tim hukum Emirsyah Satar telah hadir di PN Jakarta Pusat sejak pagi hari. Meskipun agenda pembacaan permohonan PK belum dapat terlaksana, proses administratif di pengadilan tetap berjalan sembari menunggu jadwal persidangan ulang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam persidangan hari ini. Sidang lanjutan rencananya akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda yang sama.

Cek Sumber Asli

Editor: SnanePapua